14.290 Taksi Daring Tak Berizin

Photo Author
- Jumat, 11 November 2016 | 22:54 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, terdapat 14.290 taksi daring tak berizin di Jakarta atau sebesar 90,4 persen dari total jumlah taksi yang beroperasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengingatkan agar para pemilik kendaraan itu harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin angkutan.

Hingga saat ini, jumlah taksi daring yang beroperasi di jalanan Jakarta dan sekitarnya mencapai 15.822 kendaraan dari tiga perusahaan. "Dari jumlah tersebut, hanya 1.532 kendaraan yang berizin, atau 9,6 persen," kata Pudji.

Pudji merinci, dari tiga perusahaan yang beroperasi di Jakarta, Uber menyumbang taksi daring tanpa izin paling banyak yakni 6.483 kendaraan. Uber saat ini memiliki 7.431 taksi daring yang terdaftar.

Sementara Grab, dari 5.110 taksi daring, 4.763 kendaran tidak memiliki izin beroperasi. "Terakhir Go-car dari 3.281 taksi online, 3.044 tanpa izin," kata dia. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X