Tolak Praperadilan SP3 Perusahaan Dugaan Pembakar Hutan

Photo Author
- Selasa, 8 November 2016 | 06:18 WIB

PEKANBARU (KRjogja.com) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan kasus penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) 15 perusahaan diduga pembakar hutan oleh Polda Riau pada 2015. Namun, pemohon tak terima dan akan mengajukan gugatan lagi. 

Warga Pekanbaru bernama Ferry menggugat praperadilan Polda Riau karena menghentikan penyidikan kasus pembakaran hutan dan lahan diduga dilakukan 15 perusahaan tersebut. Hakim tunggal PN Pekanbaru Sorta Ria Neva hari ini memutuskan menolak gugatan itu.

"Permohonan praperadilan tidak memenuhi syarat hukum dalam gugatan citizen lawsuit atau (CLS)," kata Sorta dalam amar putusannya, Selasa (6/11/2016). Hakim menyatakan, bahwa praperadilan yang diajukan Ferry tidak bisa diterima. Ia pun diminta membayar biaya perkara Rp5.000. 

Sorta menjabarkan beberapa hal yang menyebabkan gugutan praperadilan ditolak, salah satunya karena pemohon seharusnya menyampaikan somasi atau notifikasi ke pengadilan dalam waktu 60 hari. "Sampai 60 hari kerja, pemohan tidak menyampaikan somasi," tukasnya. 

Terkait putusan hakim yang menolak gugatan, pihak LSM lingkungan di Riau yang memotori praperadilan menyatakan bahwa kasus SP3 masih berpeluang besar untuk dibuka kembali. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X