JAKARTA (KRjogja.com) - Pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan pengunjuk rasa 4 November 2016 Ustaz Bachtiar Nasir dan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Misbahul Anam menghasilkan kesepakatan. Proses hukum menyangkut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga melakukan penistaan agama akan dipercepat.
Pertemuan yang dilakukan di Kantor Wakil Presiden itu dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Ada gelar perkara nanti. Gelar perkara itu yang akan dipercepat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar usai pertemuan itu di Istana Kepresidenan.
Boy menjelaskan percepatan proses hukum ini berkaitan dengan proses pengambilan bahan keterangan saksi ahli. Senin mendatang, kata Boy, Ahok juga akan diperiksa. "Paling tidak, akhir minggu depan, secepatnya bisa dilaksanakan,†jelasnya. (*)