Proses Hukum Ahok akan Dipercepat

Photo Author
- Sabtu, 5 November 2016 | 01:45 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan perwakilan pengunjuk rasa 4 November 2016 Ustaz Bachtiar Nasir dan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Misbahul Anam menghasilkan kesepakatan. Proses hukum menyangkut Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga melakukan penistaan agama akan dipercepat.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor Wakil Presiden itu dihadiri pula oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Kepolisian RI Tito Karnavian, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

"Ada gelar perkara nanti. Gelar perkara itu yang akan dipercepat," kata Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar usai pertemuan itu di Istana Kepresidenan.

Boy menjelaskan percepatan proses hukum ini berkaitan dengan proses pengambilan bahan keterangan saksi ahli. Senin mendatang, kata Boy, Ahok juga akan diperiksa. "Paling tidak, akhir minggu depan, secepatnya bisa dilaksanakan,” jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X