JAKARTA (KRjogja.com) - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto menegaskan, seluruh masyarakat Indonesia harus bersama pemerintah memberantas tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia dan kalau ada indikasi di sebuah perusahaan atau tempat ada TKA ilegal segera melapor ke pihak berwajib.
"Pihak berwajib yang saya maksud adalah dinas tenaga kerja provinsi, kabupaten atau kota setempat, Polri atau Kemnaker,†Hery di Jakarta, Selasa (01/11/2016) terkait adanya pemberitaan yang menyatakan, banyak oknum di Kemnaker meloloskan TKA ilegal untuk dipekerjakan di Indonesia.
Hery mengemukakan, pihaknya tidak mungkin memproses TKA ilegal karena tidak terdaftar data base Kemnaker. Atas dasar itu, maka berita yang nenyebutkan Kemnaker melolskan TKA ilegal adalah tidak benar. Sebab, TKA itu merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Kemnaker, jelasnya, selalu memproses TKA untuk diperkejakan di Indonesia sesuai Pasal 42 – 49 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan untuk pengawasannya diatur dalam Pasal 185, 187 dan Pasal 190 UU yang sama. Selain itu, juga Permenakerter Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA sebagaimana diubah oleh Permenaker Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Filosofi ketenagakerjaan Indonesia itu, kata Hery, melindungi tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di Indonesia. Jika ada kebutuhan khusus dan sangat membutuhkan untuk memakai TKA harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, agar tenaga kerja Indonesia terhindar dari kompetisi yang tidak sehat. “Tapi, kita prioritaskan TKI dan kalau tidak ada atau tidak punya kompetensi di bidang yang dibutuhkan, baru mempekerjakan TKA sesuai peraturan yang ditetapkan,†tandasnya. (Ful)