MINAHASA UTARA (KRjogja.com) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) mengatakan, akan meninjau kembali terkait distribusi penyaluran dana desa di kawasan Pulau Terluar. Hal ini mengingat sulitnya akses dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan penyaluran dana desa.
"Ini adalah permasalahan yang sudah menjadi pembahasan. Kita akan review agar bagaimana dana desa di Pulau Terluar bisa diberikan insentif lebih," ujarnya di Aula Kantor Bupati Minahasa Utara, Kamis (27/10/2016).
Di Kabupaten Minahasa Utara sendiri 1 pulau terluar yakni Mantehage dari 46 pulau yang ada. Untuk Tahun 2016, jumlah dana desa yang didapat sebanyak Rp76,2 Miliar untuk 125 desa.Maka saat berdialog dengan seluruh Kepala Desa Kabupaten Minahasa Utara tersebut  Menteri Eko juga menegaskan, bahwa kesalahan administrasi dana desa oleh Perangkat desa tidak boleh dikriminalisasi. Sebab ia memahami, bahwa masih banyak kepala desa yang belum menguasai administrasi dengan baik.
"Saya sudah kerjasama dengan KPK terkait pengawasan dana desa. Tapi saya tekankan, bahwa kesalahan dana desa terkait administrasi tapi tidak dikorupsi tidak boleh dikriminalisasi. Tapi sebaliknya, kalau menyalahgunakan amanat dana desa, pemerintah daerah yang akan duluan menjewer," tegasnya.
Menteri Eko mengatakan, Pemerintah saat ini tengah fokus untuk mengembangkan desa dan pulau-pulau terluar. Apalagi, hal tersebut tertuang dalam nawacita ketiga Presiden Joko Widodo, yang berkomitmen untuk membangun desa-desa dan daerah tertinggal. (*)