SURABAYA (KRjogja.com) - Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam kasus dugaan korupsi. Dahlan dianggap melakukan pelepasan 33 aset berupa tanah dan bangunan PT Panca Wira Usaha milik BUMD Jawa Timur periode 2000 hingga 2010.
Sebelum ditahan, Dahlan telah menjalankan lima kali pemeriksaan. Namun, pemeriksaan terakhir ini dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
Terkait kasus ini, Dahlan menegaskan dia tidak kaget ditetapkan sebagai tersangka. "Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka ini," kata Dahlan, Kamis (27/10/2016). (*)