JAKARTA (KRjogja.com) - Kepala Bagian Hubungan Media & Pengaduan Masyarakat, Biro Humas BKN, Herman, menyoroti penunjukan Pelaksana Tugas yang diduga sarat akan konflik kepentingan.Â
Menanggapi dugaan tersebut, Herman menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) tidak memiliki wewenang strategis, sehingga penyalahgunaan dan ketimpangan kepentingan dapat diantisipasi dengan batasan wewenang yang dimiliki sesuai Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Â
Herman menyampaikan setiap Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt & Plh memang seharusnya menjalankan mandatnya sesuai dengan batas wewenang yang diberikan. Kriteria penunjukan sebagai Plt & Plh tertuang dalam UU 30/2014 Pasal 14 ayat (1) bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh mandat apabila ditugaskan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan merupakan pelaksanaan tugas rutin.Â
Ayat (2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.Â
Terkait batasan kewenangan, pada Ayat (4) dijelaskan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.Â
Pada penjelasan ayat (7) ditentukan bahwa yang dimaksud dengan keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah; yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Â Â
BKN sebelumnya sudah menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi Pusat & Daerah terkait kewenangan Plt & Plh disertai dengan berlakunya UU 30/2014. Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tanggal 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian. (*)