Ditjen Darat Kemenhub Kampanyekan Stop Pungli

Photo Author
- Minggu, 23 Oktober 2016 | 08:56 WIB

BOGOR (KRjogja.com) - Pungutan Liar (Pungli) seperti sudah menjadi budaya yang mengakar sejak berpuluh tahun di Republik ini. Berbagai cara pun terus dilakukan untuk mengungkap dan menghentikan praktik pungli tersebut, yang hingga kini masih membayangi masyarakat dalam memperoleh layanan publik.

 

Berangkat dari pemahaman tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pudji Hartanto Iskandar mencanangkan Gerakan Stop Pungli. Pencanangan yang  mengusung tema “WOW BISA! Mission I’M Possible Stop Pungli” ini, dilakukan di Bogor, Sabtu (22/10/2016) dengan ditandai pelepasan 200 balon dan penandatanganan Pakta Integritas.

Melalui komitmen BISA (Brilliant, Innovative, Speed, Accountable), seluruh pejabat, pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan keluarga diajak untuk memagari diri dari pungli dan segala bentuk praktek yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan instansi tempat bekerja.

 

“Melalui kegiatan ini kita ingin mengubah sesuatu yang jelek menjadi lebih baik dalam bidang pelayanan. Tidak boleh lagi ada pungli di Indonesia. Gerakan Stop Pungli ini dimulai dari internal Ditjen Perhubungan Darat,” kata Pudji Hartanto.

Pudji berharap, komitmen pemberantasan pungli yang dicanangkan di internal Kemenhub ini akan bergulir dan diikuti institusi lainnya. “Intinya kita ajak semua elemen, termasuk di lingkungan keluarga agar ikut mendukung tidak lagi melakukan perbuatan yang dilarang,” tegasnya. (Imd).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X