MKD Panggil Ruhut Sitompul

Photo Author
- Sabtu, 22 Oktober 2016 | 14:58 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, MKD akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin 24 Oktober 2016. Pemanggilan itu dilakukan terkait laporan atas pernyataan Ruhut dalam akun Twitter-nya yang menyebut kata "anjing".

"Iya, benar, Ruhut ada jadwal panggilan sidang di MKD Senin (24 Oktober 2016) depan untuk mendapat verifikasi dari Ruhut sebagai terlapor. Setelah menjalani sidang pertama, dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD. Pada rapat tersebut, berdasarkan jawaban Ruhut, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi atau tidak,” ucapnya.

Kalau nanti diputuskan tidak diperlukan adanya pemanggilan saksi, kata Dasco, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai tapi kalau dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, sidang berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi. "Nanti sanksinya bisa ringan atau sedang bergantung keterangan saksi," ujarnya.

Anggota MKD Muhammad Syafi'i juga membenarkan ihwal agenda pemanggilan Ruhut. "Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X