JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, MKD akan memanggil politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul pada Senin 24 Oktober 2016. Pemanggilan itu dilakukan terkait laporan atas pernyataan Ruhut dalam akun Twitter-nya yang menyebut kata "anjing".
"Iya, benar, Ruhut ada jadwal panggilan sidang di MKD Senin (24 Oktober 2016) depan untuk mendapat verifikasi dari Ruhut sebagai terlapor. Setelah menjalani sidang pertama, dilanjutkan rapat berikutnya oleh MKD. Pada rapat tersebut, berdasarkan jawaban Ruhut, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi atau tidak,†ucapnya.
Kalau nanti diputuskan tidak diperlukan adanya pemanggilan saksi, kata Dasco, maka sidang dengan sendirinya dinyatakan selesai tapi kalau dilanjutkan dengan pemanggilan saksi, sidang berlanjut hingga dikeluarkannya sanksi. "Nanti sanksinya bisa ringan atau sedang bergantung keterangan saksi," ujarnya.
Anggota MKD Muhammad Syafi'i juga membenarkan ihwal agenda pemanggilan Ruhut. "Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," kata Syafi'i. (*)