JAKARTA (KRjogja.com) - Sebanyak 235 kasus praktik pungutan liar (pungli) diungkap Polri. Data ini berdasarkan hasil penyelidikan jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) di seluruh Polda sejak 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam keterangnnya mengatakan, penindakan terhadap anggotanya yang terlibat kasus pungli telah dilakukan sebelum kejadian operasi tangkap tangan (OTT) terkait pungli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada pekan lalu.
"Sejak 17 Juli sampai 17 Oktober 2016 itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personel Polri," kata Martinus, Selasa (18/10/2016) malam.
Dia menjelaskan, dari 235 praktik pungli yang ditemukan, sebanyak 160 kasus terjadi di unit lalu lintas. Kemudian 39 kasus lain ditemukan di unit reserse, unit Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) sebanyak 39 kasus, unit reserse kriminal 26 kasus, dan unit intelijen 10 kasus.
"Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen terhadap kegiatan masyarakat," terang Martinus. (*)
Â