JAKARTA (KRjogja.com) - Sejumlah oknum pejabat Bulog diduga menerima aliran dana dalam kasus beras oplosan yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. PT DSU yang menerima ratusan ton beras bersubsidi dari Bulog diduga tidak berizin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengungkapkan PT DSU melanggar Peraturan Menteri Pedagangan, Peraturan Menteri Pertanian terkait pengaturan distribusi cadangan beras pemerintah.
PT DSU, sambung Agung, tidak sendirian. Ia menduga ada kongkalikong antara PT DSU dengan Bulog dalam mendapatkan jatah distribusi beras bersubsidi.
"Itu sedang ditelusuri. Kalau memang ini menyangkut arus barang, arus barangnya akan kita dalami di situ. Kemudian terkait arus uang, nanti kita lihat," ungkap Agung dalam keterangannya, Rabu (19/10/2016).
Tak hanya aliran uang, Agus mencurigai ada sejumlah dokumen yang dipalsukan terutama yang berkaitan dengan perizinan PT DSU yang dianggap layak mendapat beras bersubsidi. Oleh karenanya, dugaan ini tak lepas dari penelusuran penyidik.
"Ya sebenarnya dokumen yang digunakan karena itu tidak sesuai dengan ketentuan ya," kata Agung. (*)