Harga Rokok Tidak Jadi Rp 50 Ribu Perbungkus

Photo Author
- Sabtu, 15 Oktober 2016 | 12:48 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gapprindo), Muhaimin Moeftie merinci, kenaikan cukai rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) seperti Marlboro sebesar 12 persen dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 10 persen. Sedangkan harga jual eceran SPM dipatok naik dari sebelumnya Rp 505 menjadi Rp 585 per batang.

"Meskipun SPM lebih murah tapi kan sebungkusnya itu ada 20 batang," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan cara menghitung kenaikan harga rokok yang berlaku di awal tahun nanti. Sebagai contoh, Harga jual rokok eceran terendah SPM seperti Marlboro saat ini dipatok Rp 18.500 dengan cukai Rp 495 per batang.

Jika dihitung dari kenaikan Harga Jual Eceran (Rp 585 - Rp 505) maka hasilnya Rp 80 per batang. Jadi, kenaikan harga per bungkus dari kenaikan HJE saja adalah ( Rp 80 x 20 batang) Rp 1.600 per bungkus.

Kemudian, dari hitungan cukai SPM yang naik 12 persen maka kenaikan harga per batang adalah 12 persen x Rp 585 (harga eceran terendah) adalah Rp 70,2 per batang. Dengan kenaikan cukai SPM sebesar Rp 70,2 per batang, maka cukai rokok SPM Marlboro tahun depan menjadi Rp 562 per batang. Dengan perhitungan ini, kenaikan cukai sebungkus rokok Marlboro (Rp 70,2 X 20 batang) yaitu Rp 1.404 per bungkus.

Hitungan kasarnya, harga rokok Marlboro akan naik Rp 3.004 per bungkus di awal tahun nanti. Besaran tersebut diperoleh dari kenaikan HJE sebesar Rp 1.600 ditambah kenaikan cukai per bungkus Rp 1.404. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X