Tiga Oknum PNS Pesta Narkoba di Kantor Terancam Dipecat

Photo Author
- Sabtu, 15 Oktober 2016 | 10:29 WIB

DEPOK (KRjogja.com) - Tiga pegawai negeri sipil Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok terancam dipecat tidak hormat karena menggelar pesta narkoba di kantornya. Tertangkapnya tiga PNS Damkar menuai keprihatinan Wali Kota Depok M Idris Abdul Shomad.

"Kami akan melakukan evaluasi secara khusus baik terhadap instasi, struktur, institusional dinas pemadam kebakaran maupun kepada pejabat - pejabat yang ada," kata Idris.

Merujuk Undang - Undang No 5 tahun ‎2014, saksi bagi PNS pengguna narkoba terbilang keras. Pemecatan juga menanti para PNS tersebut setelah vonis di persidangan dan berkekuatan hukum tetap.

Bila dibawah dua tahun, PNS itu hanya menjalani rehabilitasi dan tak dipecat Pemkot Depok. ‎Idris mengatakan akan mengikuti proses hukum yang dijalani anak buahnya tersebut. Kini, lanjutnya, saksi tegas itu tinggal menunggu surat resmi Kepolisian Resort Kota Depok mengenai kepastian status tersangka para PNS. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X