JAKARTA (KRjogja.com) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (09/10/2016). Ia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar Senin pekan depan. "Kami akan menjawab gugatannya" ujar Priharsa di Jakarta.
Komisi antikorupsi menyangka Siti harus bertanggung jawab pada pengadaan alat kesehatan tahap satu tahun 2007 dan proyek pembelian stok penyangga untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Siti telah berstatus tersangka pada perkara itu sejak Mei 2015. (*)