Siti Fadilah Ajukan Praperadilan terhadap KPK

Photo Author
- Sabtu, 8 Oktober 2016 | 23:41 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (09/10/2016). Ia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sidang praperadilan tersebut rencananya akan digelar Senin pekan depan. "Kami akan menjawab gugatannya" ujar Priharsa di Jakarta.

Komisi antikorupsi menyangka Siti harus bertanggung jawab pada pengadaan alat kesehatan tahap satu tahun 2007 dan proyek pembelian stok penyangga untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Siti telah berstatus tersangka pada perkara itu sejak Mei 2015. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X