SURABAYA (KRjogja.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan cekal untuk mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Pencekalan dilakukan untuk memudahkan Kejati memeriksa Dahlan Iskan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat dia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.
“Kita ajukan kemarin ke Kemenkumham,†kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung.
Dia mengatakan, penyidik sudah dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri. Panggilan ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada 17 Oktober mendatang.
Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016. (*)