JAKARTA (KRjogja.com) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Irman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi KTP elektronik. Menurut Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Adrianti Iskak, penetapan tersangka Irman dilakukan setelah KPK menemukan bukti cukup untuk meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka.
"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Irman sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk Kependudukan 2011-2012," kata Yuyuk di Gedung KPK.
Menurut Yuyuk, Irman bersama tersangka Sugiharto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan e-KTP. Adapun nilai proyek tersebut mencapai Rp 6 triliun. "Ada semacam mark up yang dilakukan oleh pejabat-pejabat ini. Kerugian negara terakhir dari BPKP sekitar Rp 2 triliun," ucap dia.
Sementara mengenai keterlibatan mantan menteri Dalam Negeri, Gamawan Fawzi dalam kasus ini, Yuyuk belum bisa berpendapat banyak. Soalnya, penyidik sampai saat ini masih terus memintai keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara. (*)