DENPASAR (KRjogja.com) - Lembaga yang bergerak dalam pembiayaan pasar modal akan segera dibentuk. Lembaga tersebut nantinya akan bergerak dalam bidang pembiayaan pembelian dan penjualan saham.
"Adapun status hukum dari lembaga tersebut nantinya akan berbentuk perseroan terbatas, bukan penyelenggara pasar modal, sebagaimana lembaga yang telah ada. Selanjutnya kami tinggal menunggu arahan dari Obligasi Jasa Keuangan (OJK) mengenai persetujuan kewenangan dari perusahaan baru tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Kriling Penjamin Efek Indonesia (KPEI), Suryadi.
Suryadi menuturkan tiga lembaga pasar modal yaitu KPEI, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memiliki peran besar dalam membentuk PT yang menjadi pembiayaan pasar modal. Ketiganya menilai lembaga pembiayaan pasar modal harus terpisah dari pasar modal yang telah ada, agar adanya kepastian hukum bagi para pelaku bisnis.
Apalagi disejumlah negara bentuk pembiayaan dari perusahaan pasar modal nilainya sangat besar, termasuk sekelas investorpun mendapatkan pembiayaan tersebut. Namun Suryadi mengatakan perusahaan pasar modal akan memiliki limit batas pembiayaan yang diatur oleh OJK dengan memperhatikan kemampuan keuangan dari perusahaan baru tersebut. Pihak pasar modal juga sangat berharap bila perusahaan pembiayaan itu segera terbentuk paling lambat akhir 2018. (*)