Irman Gusman Resmi Daftarkan Gugatan Praperadilan

Photo Author
- Jumat, 30 September 2016 | 08:54 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kuasa Hukum Irman Gusman, Tommy Singh secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan Irman Gusman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/09/2016). Gugatan praperadilan yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi itu mempertanyakan penangkapan Irman oleh lembaga antirasuah itu beberapa waktu lalu.

Menurut Tommy, beberapa hal yang menjadi bahan gugatan pihaknya di antaranya adalah surat penangkapan Irman yang disebut-sebut tidak mencantumkan nama ketua Dewan Perwakilan Daerah tersebut. Meski demikian, pihaknya belum memastikan kapan sidang praperadilan itu akan digelar. "Selain surat penangkapan, penetapan Pak Irman sebagai tersangka juga materi gugatan praperadilan," kata Tommy.

Sementara itu Ketua KPK, Agus Rahardjo menanggapi santai rencana gugatan praperadilan yang diajukan Irman Gusman kepada pihaknya. Ditemui usai menjadi pembicara di kampus Jentera, Jakarta, Rabu 28 September 2016, Agus menilai praperadilan adalah hak yang bisa digunakan siapa saja. "Ya, hadapi saja. Kami juga sudah mempersiapkannya. (Buktinya) banyak," kata Agus. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X