Terkait Kewenangan Peredaran Gula, Dirut Bulog Diperiksa

Photo Author
- Kamis, 29 September 2016 | 19:30 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti. Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi g‎ula impor.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dirut Bulog ini penting dilakukan‎. Sebab, KPK ingin mengorek tentang kewenangan Bulog terkait peredaran gula. Khususnya yang berhubungan dengan gula impor berujung suap yang menjerat Irman ini.

"Seputar peredaran gula yang jadi kewenangan Bulog dan kaitan terhadap kasus gula impor," ucap Yuyuk, Kamis (29/9/2016). (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X