JAKARTA (KRjogja.com) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan, upaya untuk menekan produksi rokok telah dilakukan DJBC secara intensif melalui pengawasan administrasi dan fisik. Hal ini berpengaruh terhadap penurunan jumlah pabrik rokok.
Dalam sepuluh tahun terakhir tren produksi rokok mengalami penurunan sebesar 0,28 persen. Sementara tiga tahun terakhir, lanjutnya, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan hanya 0,2 persen. "Hal itu juga terjadi karena Bea Cukai gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," tegas Heru.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, DJBC memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan. Salah satu tugasnya adalah sebagai pelindung masyarakat dalam bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi barang termasuk diantaranya hasil tembakau. (*)