Calon Gubernur Wajib Daftarkan Akun Medsos

Photo Author
- Kamis, 29 September 2016 | 05:51 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mewajibkan para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk mendaftarkan akun media sosial yang digunakan sebagai media kampanye. Pendaftaran paling lambat dilakukan sebelum 28 Oktober.

"Akun medsosnya harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai. Calon yang bersangkutan harus menyerahkan form BC4 KWK yang harus diisi oleh tim kampanye pasangan calon," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, Rabu (28/09/2016).

Pendaftaran wajib dilakukan agar KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan kepolisian dapat memantau aktivitas kampanye para pasangan calon di media sosial. Nantinya, akun media sosial yang didaftarkan tak boleh melakukan kampanye dengan membawa isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

Para pasangan calon dapat mendaftarkan lebih dari satu akun media sosial ke KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. Pengawasan akan dilakukan ke akun-akun yang sudah terdaftar.

Sumarno mengatakan pengawasan terhadap akun lain yang tidak didaftarkan pasangan calon dapat dilakukan oleh relawan maupun aparat kepolisian. Jika ada kampanye menyinggung isu SARA atau fitnah dari akun yang tidak terdaftar, polisi menjadi pihak yang berwenang menindaknya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X