MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Photo Author
- Rabu, 28 September 2016 | 23:14 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Kendati telah menetapkan keputusan itu namun jabatan Setya sebagai Ketua DPR tak bisa kembali.

"MKD juga tidak pernah menghukum yang bersangkutan untuk mundur dari jabatan. Dia mundur sendiri," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.

Pada proses persidangan kasus perkara etik 'Papa Minta Saham' tahun 2015, MKD tidak mengambil keputusan apapun. Sebelum ketok palu, Setya meletakkan jabatan Ketua DPR yang dipegangnya. Merujuk keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Setya atas UU ITE terkait penggunaan alat bukti rekaman, MKD pun bersidang memeriksa ulang perkara 'Papa Minta Saham'. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X