BANDUNG (KRjogja.com) - Rokok elektrik yang kini marak tetap saja berbahaya karena tetap saja bahan dasarnya mengandung nikotin. Apalagi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak mencatat adanya produk rokok elektrik ini.
"Pada awal kehadiran rokok di Indonesia ketika zaman penjajahan Belanda malah rokok dianggap obat," kata Kepala Instalasi gawat darurat balai besar kesehatan paru masyarakat, Djiwa Margono.
Dengan dianggap sebagai obat sehingga masyarakat mengonsumsi rokok karena dinilai bisa membuat napas lega. "Ternyata setelah bertahun-tahun racun dari rokok menumpuk di dalam tubuh para perokok," katanya.
Demikian pula dengan rokok elektrik yang kini dianggap lebih kecil dampak nikotinnya daripada rokok biasa yang terbuat dari tembakau dan cengkeh. "Namun ternyata bahan kimia untuk rokok elektrik tetap mengandung bahan nikotin sehingga tetap saja berbahaya," ujarnya. (*)