JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) E Ilyas Lubis mengatakan, jaminan sosial harus betul betul dilaksanalkan karena sebagai kebutuhan yang diatur dalam Undang-Undang untuk menanggung kalau terjadi risiko sosial terhadap pekerja sehingga pengusaha tidak merasa berat.
"Risiko sosial itu di antaranya jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Hal itu harus dipersiapkan betul oleh pengusaha untuk pekerjanya dengan menyertakan sebagai peserta BPJSTK," kata Ilyas dalam sosialisasi bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kepada para pengusaha Usaha Kecil Menengah–Industri Kecil Menengah (UKM-IKM) di Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Sosialisasi ini dilakukan, menurutnya, sebagai bentuk harmonisasi hubungan antara BPJSTK dengan APINDO dengan menekankan pada kesejahteraan dan produktivitas pekerja. Selain itu, imbuh Ilyas, melalui kegiatan ini mengajak pengusaha mempersiapkan dari sekarang untuk mengikuti program BPJSTK kalau tidak ingin terlambat dan berat di kemudian hari jika pekerjanya menghadapi risiko kerja.
"Penanggulangan risiko sosial itu kalau terjadi kecelakaaan dan kalau ikut BPJSTK tidak akan berat karena berapa pun dana sosial yang habis akan ditanggung BPJSTK. Dengan demikian tidak membebenani pengusaha dan pekerja," kata Ilyas seraya berharap ada semangat bagi pengusaha UKM-IKM yang jumlahnya 55 juta lebih untuk mengikuti dalam program BPJSTK. (Ful)