JAKARTA (KRjogja.com) - Nelayan pengguna alat tangkap cantrang menolak pihak asing mencari ikan di perairan laut Indonesia. Selain itu, mereka juga siap memenuhi kebutuhan ikan dalam negeri jika moratorium penggunaan cantrang tidak diberlakukan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya mengatakan, ‎nelayan cantrang telah menyampaikan beberapa kesanggupan mengenai tata cara melaut, yaitu melawan pencurian ikan yang dilakukan kapal asing, melakukan penangkapan di laut dalam jika diperbolehkan menggunakan kapal berkapasitas 400 Gross Ton (GT).
‎"Kemudian, mereka sepakat untuk pelihara lingkungan supaya tidak overfishing. Mereka juga akan bayar pajak,"‎ kata Luhut, di Kantor kementerian Koordinator Bidang kemaritiman, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Luhut menuturkan, atas kesanggupan tersebut, para nelayan cantrang ingin ‎menjadi tuan rumah di negeri sendiri dalam mencari ikan dan menolak nelayan asing mencari ikan di Indonesia. (*)