Irman Gusman Dicopot dari Posisi Ketua DPD RI

Photo Author
- Selasa, 20 September 2016 | 01:31 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Badan Kehormatan (BK) DPD ‎RI akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Irman Gusman dari posisi Ketua DPD. Hal tersebut setelah BK DPD menggelar rapat pleno yang dihadiri 10 anggota dari total 17 anggota BK DPD.

"Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah RI memutuskan memberhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD RI dengan status tersangka," kata Ketua BK DPD AM Fatwa di ruang rapat BK DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016) malam.

Dijelaskan dia, pemberhentian itu diatur dalam Tata Tertib DPD Pasal 52 Ayat 1 dan Ayat 3 butir c Ayat 1. Dalam pasal itu disebut Ketua dan atau Wakil Ketua DPD yang berstatus tersangka akan diberhentikan.

Namun demikian, BK DPD tidak memberhentikan Irman Gusman dari keanggotaannya di DPD RI. ‎Dikatakan dia, pihaknya baru sebatas memberhentikan pria asal Sumatera Barat itu dari jabatannya sebagai Ketua DPD. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X