JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya menggunakan Undang-Undang (UU) Perpajakan untuk mengejar pajak dari Google. Ini karena Google selama ini sudah mencari penghasilan dari Indonesia.
Dia menegaskan, meski pihak Google menolak untuk diperiksa Dirjen Pajak terkait perpajakan, dirinya tak akan memberi toleransi apapun kepada perusahaan yang memiliki basis bisnis di bidang internet tersebut.
"Tentu wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda soal perpajakan ini, tapi ini Indonesia dan kami memiliki Undang-Undang Perpajakan," kata Sri Mulyani, Sabtu (17/9/2016).
Kementerian Keuangan siap melakukan mediasi untuk memberikan penjelasan kepada Google soal pembayaran pajak yang menjadi sebuah kewajiban bagi semua perusahaan yang memperoleh pendapatan dari I‎ndonesia. (*)