UU Pemilu Perlu Penyederhanaan

Photo Author
- Jumat, 16 September 2016 | 22:57 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Wakil Ketua Komisi II DPR, M Lukman Edy menegaskan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus dilakukan penyederhanaan terus-menerus sebagaimana komitmen konsolidasi demokrasi selama ini. Karena itu FPKB mengusulkan penerapan ‘Parlemen threshold nasional’ agar tidak banyak parpol, tapi kemudian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gagasan tersebut dimentahkan.

“Putusan MK ini justru menghambat konsolidasi demokrasi, sehingga kita selalu membahas penyederhanaan parpol itu dari awal lagi,” tegas Lukman Edy.

Dengan parliamentary threshold nasional kata Lukman Edy, maka parpol yang gagal tinggal bergabung dengan parpol lain. Menurut Lukman, RUU Pemilu tersebut mulai 1 Oktober 2016 akan dibahas oleh fraksi-fraksi dengan jumlah DIM sebanyak 600-an DIM.

PKPU pun, membutuhkan RUU ini secepatnya pada awal Februari 2017 harus selesai, sehingga pada April 2017 ada waktu untuk penyempurnaan dan Mei 2017, KPU sudah mulai melakukan tahapan pemilu 2019. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X