Larangan Dicabut, Truk Boleh Beroperasi

Photo Author
- Minggu, 11 September 2016 | 16:57 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan operasi kendaraan angkutan barang. Hal itu mengingat pantauan situasi arus lalu lintas pada 9 September 2016 hingga kini terkendali.

"Untuk menjamin kelancaran angkutan barang, maka surat edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H 2 September dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/9/2016).

Ia menuturkan, langkah itu dilakukan melihat hasil pengawasan, evaluasi serta koordinasi dan kondisi arus lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada 9 September 2016 hingga kini terkendali.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X