Garuda Indonesia Ikutan Larang Penumpang Pakai Galaxy Note

Photo Author
- Minggu, 11 September 2016 | 16:23 WIB

BATAM (KRjogja.com) - Setelah mendapat informasi dari badan keselamatan penerbangan Federal Aviation Administration (FFA), Garuda Indonesia melarang calon penumpang untuk mempergunakan Samsung Note 7 dalam penerbangan, larangan iut diberlakukan dikarenakan maraknya insiden pada ponsel teranyar tersebut. 

"Kantor pusat Garuda Indonesia sudah menginformasikan kepada calon penumpang agar tidak mengisi daya (Baterai) dan menggunakan ponsel Galaxy Note 7 mereka selama berada dalam pesawat," kata Mulyardi Tanjung Service Station Manager Garuda Hang Nadim Batam, Minggu (11/9/2016).

Ia mengatakan, Garuda Indonesia sudah menerbitkan Handling information Notice Station di bandara domestik dan internasional yang ada di Indonesia. "Penumpang boleh membawa ponsel tersebut, tapi tidak diizinkan menggunakan dan menghubungkannya ke sistem hiburan penerbangan yang menyediakan port USB," jelasnya. 

Selain Garuda Indonesia, kata dia, maskapai lain seperti Singapore Airlines Qantas, Jetstar dan Virgin Australia juga meminta para penumpangnya untuk tidak mengaktifkan atau mengisi daya perangkat itu selama dalam pesawat. 

"Beberapa Airlines di dunia telah melaporkan sejumlah insiden tersebut kepada FAA, baterai Samsung Galaxy note 7 rentan terbakar dalam penerbangan mereka," kata Mulyardi. Ia mengatakan, Garuda Indonesia menerbitkan Handling information Notice untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan kepada para calon penumpang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X