Calon Kepala Daerah Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Photo Author
- Sabtu, 10 September 2016 | 20:59 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - KPK membuka loket penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk para calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 15 Februari 2017.

"Peraturan KPU mensyaratkan agar calon pasangan kepala daerah menyerahkan surat tanda terima LHKPN. KPK sudah mengirimkan surat mengenai mekanisme tata cara penyampaian LHKPN ke KPU. Direktorat LHKPN akan membuka loket khusus penerimaan LHKPN bakal calon kepala daerah mulai 21 September sampai 3 Oktober di ruang auditorium gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kav C1," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Pelaporan harta kekayaan calon kepala daerah merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 taun 2016 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 41 ayat l menyebutkan, dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota adalah surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

KPK juga meminta agar KPK Provinsi/kota/kabupaten melakukan koordinasi dengan KPK. Caranya dengan mengirimkan kontak dan mengonfirmasi keaslian LHKPN yang disampaikan pasangan calon, serta memberikan daftar nama pasangan calon. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X