Mendagri Bisa Batalkan Pergub Aceh Nomor 49/2016

Photo Author
- Kamis, 1 September 2016 | 19:05 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur pemberian hak cuti hamil dan hak cuti melahirkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Aceh selama 6 bulan. Namun demikian, hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya PNS.

Seperti dilansir detiknews.com), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut aturan yang baru ditandatangani pada 12 Agustus 2016 itu tak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. "UU-nya kan tidak begitu dan tentu peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU," kata JK di JI Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/08/2016).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman mengatakan jika saat ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti PNS masih berlaku.

Herman mengatakan terlepas dari status kekhususan Pemerintahan Aceh, PNS di Provinsi Aceh merupakan satu kesatuan manajemen PNS secara nasional, sehingga Ketentuan cuti bagi PNS di Provinsi Aceh harus mengikuti ketentuan yang diatur dan berlaku secara nasional. "PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil berlaku secara nasional,” ujar Herman sebagaimana keterangan persnya kepada KRjogja.com, Kamis (01/09/2016).

erman menjelaskan jika hal ini sepenuhnya ranah Kementerian Dalam Negeri. Karena berdasarkan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa Pergub yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri. "Jadi saya kira apabila terdapat Pergub yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri berhak membatalkannya," tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X