Tebusan Amnesti Pajak tak Bisa Dicicil

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2016 | 23:31 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Dalam program amnesti pajak, ada pula permasalahan wajib pajak yang sulit membayar uang tebusan. Namun, Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan atau tunggakan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi meminta wajib pajak supaya berupaya menyiapkan dana untuk membayar uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut yang bersangkutan. "Berapa jumlahnya? Nyamannya terserah. Ketentuannya seperti itu. Yang jelas enggak boleh dicicil. Harus lunas," ujar Ken saat konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/08/2016).

Ken berharap wajib pajak memanfaatkan tarif terendah periode pertama sebesar 2 persen saat penyampaian harta. Penentuan tarif uang tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada panyampaian SPH oleh wajib pajak.

Namun, kata Ken, wajib pajak bisa mencicil penyampaian SPH dalam tiga periode. "Jadi, periode pertama sampaikan SPH semampunya, kemudian dilanjut periode kedua dan periode ketiga. Kalau itu boleh," ujarnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X