Sasar Orang Simpan Uang di Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2016 | 23:22 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Presiden Joko menekankan, sasaran utama penerapan kebijakan pengampunan pajak yakni para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri. Jokowi mengemukakan hal ini menjawab keresahan di kalangan masyarakat yang belakangan ini muncul.

"Tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," kata Jokowi setelah membuka Indonesia Fintech Festival and Conference di Tangerang, Selasa (30/08/2016).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi juga telah merilis Peraturan Dirjen (Perdirjen) dengan nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016. Peraturan itu untuk meredam keresahan yang beredar di kalangan masyarakat, khususnya di kalangan netizen.

Aturan ini memuat beberapa poin penting, seperti pada pasal 1 ayat 1 yang menyebutkan bahwa wajib pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Kemudian, ayat 2 menyebutkan, orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak.

"Kalau yang di bawah PTKP, dan hanya didapat dari penghasilan pensiun ya tidak perlu ikut tax amnesty, hanya pembetulan SPT saja. Kalau SPT sudah diperbaiki, ya sudah. Jika merasa kurang, ya bayar," jelas Ken. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X