Pengampunan Pajak Jangan Meresahkan Masyarakat

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2016 | 21:46 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jangan sampai meresahkan masyarakat kalangan bawah. Pemerintah seharusnya fokus pada konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri.

“Jangan sampai ini meresahkan masyarakat, terutama yang sebetulnya kemampuannya terbatas. Justru harusnya masyarakat yang punya dana di luar, perusahaan besar, mereka semua yang harusnya jadi sasaran,” kata Fadli, Selasa (30/08/2016).

Fadli mengatakan, disorientasi penerapan UU Pengampunan Pajak justru menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurut Fadli, keresahan yang muncul di masyarakat nantinya justru akan merugikan Pemerintah.

UU Tax Amnesty sebelumnya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak dengan berbagai alasan. Terakhir, Muhammadiyah akan mengajukan uji materi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X