177 Jemaah Haji Kehilangan Status WNI

Photo Author
- Kamis, 25 Agustus 2016 | 17:39 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Freddy Harris menyatakan 177 jemaah haji yang tertangkap di Filipina telah kehilangan kewarganegaraanya. Ratusan jemaah haji itu berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan telah kehilangan kewarganegaraannya karena telah menerima paspor dari negara lain.

“Banyak yang tidak melihat kasus jemaah haji ini juga persoalan kewarganegaraan, pada pasal 29 h disebutkan seorang WNI hilang kalo dia punya paspor negara lain, nah itu walau caranya gimana juga dia punya dua paspor," Kata Freddy di Jakarta, Kamis (25/08/2016).

UU Kewarganegaraan pasal 29 h menyatakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan dari negara lain yang masih berlaku maka telah kehilangan kewarganegaraanya.

Terkait hal tersebut, menurut Freddy banyak kerancuan yang perlu dikaji ulang terkait dengan peraturan perundang-undangan No. 12 tahun 2006 tersebut. Kasus 177 calon haji ini terungkap ketika pihak imigrasi Bandara Internasional Manila memberitahukan adanya 217 orang penumpang Philippines Airlines jurusan Jeddah yang paspornya mencurigakan. Setelah diselidiki, 177 orang di antara kelompok tersebut diyakini merupakan WNI yang hendak menunaikan ibadah haji. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X