Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Photo Author
- Rabu, 24 Agustus 2016 | 21:59 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Anggota Komisi VIII DPR Amrullah Amri Tausikal meminta kepada pemerintah menempuh langkah preventif mengenai Perppu No 1/2016 tentang Perlindungan Anak, atau Perppu Kebiri menjadi undang-undang. Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilainya tidak membuat efek jera.

“Jadi menurut saya apapun produk hukum yang akan dibuat harus mengedepankan hak-hak dasar manusia dan bukan merendahkan martabatnya. Hukuman kebiri yang diatur oleh Perppu adalah tindakan yang merendahkan martabat manusia,” kata Amrullah, Rabu (24/08/2016).

Karena itu, dirinya meragukan hukuman kebiri membuat efek jera dan berkurangnya prilaku seksual bagi pelaku. Politisi Gerindra ini juga tidak menjamin pelaku akan bertobat dan tidak mengulangi perbuatan yang bejat itu.

Meski begitu, ia sepakat langkah yang dilakukan oleh pemerintah bahwa seksual dan pemerkosaan yang kian marak belakangan ini terhadap anak tidak boleh terjadi lagi. “Sepakat bahwa kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tidak boleh terulanglagi, sehingga harus perlu diberikan efek jera kepada pelakunya,” tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X