JK Pastikan Status WNI Buat Archandra

Photo Author
- Sabtu, 20 Agustus 2016 | 12:39 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah berencana memproses pengembalian status Archandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI). Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memastikan proses tersebut tidak akan berlangsung lama.

Pemerintah akan menggunakan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, jadi seorang dengan keahlian khusus bisa mendapat kewarganegaraan dalam waktu singkat dengan izin presiden dan DPR RI. "Soal yang kedua itu di Pasal 20 UU Kewarganegaraan yang mengatakan seseorang yang telah berjasa atau dibutuhkan karena kemampuannya, presiden dapat memberi kewarganegaraan setelah berkonsultasi atau mendapat persetujuan dari DPR," kata JK.

Tahap yang harus dilalui pemerintah selanjutnya adalah berkonsultasi dengan DPR mengenai hal ini. Oleh karena itu, lamanya waktu pemulihan kewarganegaraan Indonesia Arcandra bergantung diskusi dengan DPR.

Pendapat yang mengatakan pemulihan kewarganegaraan Indonesia setelah memegang paspor negara lain memerlukan waktu lima tahun menurut JK tak berlaku bagi Acandra. Sebab, Arcandra memiliki keahlian khusus yang berpotensi memiliki kontribusi besar bagi negara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X