Imigrasi Jayapura Deportasi Pekerja China

Photo Author
- Jumat, 19 Agustus 2016 | 15:38 WIB

JAYAPURA (KRjogja.com) - Pejabat Imigrasi Jayapura mendeportasi Yu Wei Wei (32) berkebangsaan China karena menyalahgunakan visa kunjungan ke wilayah NKRI. Warga negara Tiongkok itu sudah dideportasi Kamis (18/8) melalui bandara Soekarno Hatta Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jayapura Yoppie Wattimena mengungkapkan, Yu Wei dideportsi karena menyalahi visa kunjungan. Yu Wei melakukan aktifitas atau bekerja sebagai Manager Keuangan PT Everrise International Investment dan masuk ke Indonesia sejak 6 Juli lalu.

Warga negara Tiongkok itu ditangkap saat ia yang bersangkutan mengajukan izin perpanjangan visa di kantor Imigrasi Jayapura. "Saat mengajukan izin tinggal itulah petugas melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata yang bersangkutan melakukan aktifitas ilegal hingga diamankan dan dideportasi," kata Yoppie Wattimena.

Diakuinya, paspor Yu Wei Wei baru akan berakhir pada 2025 sehingga tidak ada masalah namun karena yang bersangkutan masuk dengan menggunakan visa kunjungan wisata maka petugas menahannya. Selain mendeportasi, Imigrasi Jayapura juga mengusulkan agar yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X