370 Napi Lapas Indramayu Diusulkan Remisi

Photo Author
- Sabtu, 13 Agustus 2016 | 19:28 WIB

INDRAMAYU (KRjogja.com) - Kurang lebih 370 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Indramayu diusulkan mendapat remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, Rabu (17/08/2016) mendatang. Sebanyak 5 tahanan di antaranya diusulkan mendapat kebebasan hukuman.

“Kami baru mengusulkan mereka mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2016 nanti. Kepastiannya hanya saat hari pengumumannya nanti,” kata Kepala Subseksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Indramayu, Safarudin.

Safarudin mengatakan bobot keringanan hukuman bagi para warga binaan tersebut bervareasi. Ia menyebut pemotongan hukuman mulai dari satu sampai lima bulan penjara hingga pembebasan. Dari ratusan warga binaan tersebut, ia menyebut sebanyak lima orang di antara mereka mendapatkan pembebasan.

Ia menyebut warga binaan lain yang mendapat pemotongan masa tahanan tersandung kasus pidana umum dan khusus. Mulai dari pengedar narkotika, pembunuhan hingga tindak pergangan orang. Sebanyak tiga warga binaan di antaranya diketahui masih di bawah umur. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X