Lima Terduga Teroris Ditetapkan Tersangka

Photo Author
- Rabu, 10 Agustus 2016 | 15:37 WIB

BATAM (KRjogja.com) - Densus 88 Anti-Teror Mabes Polri menetapkan lima orang terduga teroris di Batam yang tergabung dalam kelompok Khitabah Gigih Rahmat atau Khitabah Gonggong Rebus sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, sebelumnya Densus 88 Anti-Teror menangkap enam teduga teroris pada Jumat 5 Agustus 2016. Satu di antara mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam jaringan tersebut. Sementara lima sisanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Boy.

Penetapan kelimanya sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu alat bukti yang dikemukakan Boy adalah percakapan antara kelompok tersebut dengan tersangka teroris bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Nur Rohman pada 5 Juli 2016. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X