Terpidana Mati Kasus Narkoba akan Dieksekusi

Photo Author
- Selasa, 9 Agustus 2016 | 23:49 WIB

BANDUNG (KRjogja.com) - Sebanyak 10 dari 14 terpidana mati kasus narkoba, hingga saat ini masih belum dieksekusi. Sejauh ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru melakukan eksekusi terhadap 4 terpidana. Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal).

Meski begitu, Kejagung tetap bersikukuh 10 terpidana lainnya pada tahap pertama ini bakal segera dieksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan proses itu akan berjalan meski harus mempertimbangkan berbagai hal.

"Kami lihat waktu yang tepat dan evaluasi yang dilakukan karena setiap kali dilakukan eksekusi mati, ada saja pro dan kontra," tutur Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo menepis anggapan soal terpidana mati yang siap dieksekusi berjumlah 10 orang. Menurutnya, masih banyak terpidana mati lainnya yang bakal menjalani eksekusi pada tahap selanjutnya.

Prasetyo juga menyatakan, selama hukuman mati masih memiliki hukum positif, tidak ada keraguan dalam melakukan eksekusi. Soal ditundanya eksekusi tahap pertama bagi terpidana mati lainnya, Prasetyo tak menampik jika hal itu berkaitan dengan informasi yang diberikan kordinator Kontras, Haris Azhar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X