Warga Malaysia Sembunyikan 1,025 Kg Sabu dalam Kaos Kaki

Photo Author
- Sabtu, 6 Agustus 2016 | 23:35 WIB

MEDAN (KRjogja.com) - Petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandar Udara Kualanamu menggagalkan upaya penyelundupan 1,025 kilogram yang dilakukan seorang warga negara Malaysia. Berdasarkan pemeriksaan paspor, warga negeri Jiran tersebut bernama Mohamad Firdaus bin Sulaiman (36) beralamat di Pulau Penang, Malaysia.

Firdaus tiba di Bandara Kualanamu pada Kamis (04/08/2016) sekitar pukul 15.45 WIB menaiki pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-105. Penangkapan tersebut dilakukan warga Malaysia itu melintasi area pemeriksaan sambil menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya, tim Petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandar Udara Kualanamu melakukan pemeriksaan badan terhadap penumpang pesawat Air Asia tersebut. Dari hasil pemeriksaan secara manual di ruang Petugas Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Bandar Udara Kualanamu, ditemukan barang yang mencurigakan di bagian celana dalam WN Malaysia itu.

Setelah dibuka, ditemukan 10 paket narkotika jenis Metamphetamine yang dibungkus dengan kaos kaki berwarna hitam dengan berat 1.025 kg. Rencananya, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Kota Medan.

Kapolsek Bandara Kualanamu AKP Sada Ukur membenarkan penangkapan WN Malaysia yang membawa narkoba tersebut. "(Ditangkap) oleh Bea Cukai, kini kasusnya ditangani langsung (Direktorat Reserse Narkoba, red.) Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X