MK Verifikasi Kelengkapan Permohonan Ahok

Photo Author
- Sabtu, 6 Agustus 2016 | 22:34 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas-berkas permohonan uji materi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sekarang Mahkamah Konstitusi sedang verifikasi kelengkapan permohonan pak Ahok," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (06/08/2016).

Ahok pada Selasa (02/08/2016) telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung. "Masih diperiksa kelengkapannya, jadi belum diregistrasi," lanjut Fajar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X