Eksekusi Mati Dinilai Cacat Hukum

Photo Author
- Senin, 1 Agustus 2016 | 09:05 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Ekesekusi mati yang dilakukan pemerintah terhadap tiga terpidana mati yakni Sack Osame, Humprey Jefferson, dan Freddy Budiman beberapa waktu lalu dianggap melanggar sejumlah undang-undang. Hal itu disebabkan karena ketika ketiga narapidana menjalani eksekusi mati ketiganya masih dalam proses permohonan grasi.

“Terdapat pelanggaran proses yang begitu nyata. Belum ada keputusan Presiden akan mengabulkan grasi itu atau tidak. Ini Jelas pemerintah telah melanggar pasal 13 Undang-undang Grasi,” kata pengacara LBH Julius Ibrani.

Untuk itu, YLBHI mendesak Presiden dan Jaksa Agung untuk bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang Grasi dan putusan MK no. 107/ PUU-XIII/2015. Dalam jumpa pers yang juga dihadiri perwakilan dari KontraS, ICJR LBH Masyarakat, Imparsial, Elsam, dan Migrant Care ini, Julius menuturkan, banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh pemerintah dalam eksekusi ini.

"Pemerintah melakukan eksekusi di tengah banyaknya kejanggalan kasus para terpidana mati ketiga yang masuk dalam 14 list nama yang akan dieksekusi. Kejanggalan ini kemudian terkonfirmasi dengan keputusan menunda eksekusi 10 terpidana mati," ucapnya.

Pemerintah juga disinyalir sengaja menutupi segala informasi mengenai eksekusi mati, baik keluarga dan advokat tidak mendapat informasi pasti mengenai eksekusi mati, hal ini mengakibatkan hak para terpidana mati dipertaruhkan. Tidak ada list terpidana mati yang pasti sampai dengan eksekusi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X