DEPOK (KRjogja.com) - NJ (24), warga Bantar Gebang Bekasi, dicokok aparat Kepolisian Resor Kota Depok setelah mencabuli anak. Juni memperdayai korban melalui media sosial Facebook. Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu dan berpura-pura mengantarnya ke rumah bapak kandung korban.
Demikian kata Kepala Polsek Beji Ni Gusti Ayu Supiati dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jumat 22 Juli 2016. "Kita menerima laporan dari orangtua korban, Minggu 10 Juli 2016," ucap Ayu. Korban berinisial A yang beralamat di Beji Depok itu‎ dibawa kabur pelaku sejak Sabtu 9 Juli 2016. "Anaknya pergi tidak balik ke rumah," ujar Ayu.
Akhirnya, Selasa 12 Juli 2016, pelaku dan korban diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Beji di Bantar Gebang, Bekasi.‎ Dari keterangan pelaku, korban dibujuk untuk diajak jalan-jalan dari Tanah Baru, Depok, hingga Bekasi. Saat membawa kabur, NJ diduga menyetubuhi korban. Pelaku aktif berkomunikasi dengan korban melalui Facebook sejak dua pekan sebelum kejadian. Atas perbuatannya, NJ dijerat Pasal 322 KUHP dan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014.‎ Pelaku terancam hukuman 15-20 tahun penjara. (*)