Kasus Vaksin Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Photo Author
- Kamis, 21 Juli 2016 | 22:38 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Mabes Polri mulai menyelesaikan berkas pemeriksaan terhadap 23 tersangka peredaran vaksin palsu, yang tiga di antara pelaku berprofesi sebagai dokter. Kasus tersebut akan mulai dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/07/2016) besok.

"Awal mula kasus tersebut terungkap ketika kami mendapat kabar adanya penjualan vaksin melalui media sosial. Kepolisian bersama dengan Kementerian Kesehatan melakukan invegtigasi kasus itu hingga tertangkapnya beberapa orang pengedar vaksin palsu. Kemudian kami sepakat untuk membuat satgas penganggulangan vaksin palsu yang diprakarsai Bareskrim Polri," tutur Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (21/07/2016).

Mabes Polri juga memprediksi jumlah tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu akan terus bertambah, mengingat pemeriksaan di layanan kesehatan yang ditengarai terlibat penjualan vaksin palsu masih dilakukan. Lambannya penanganan terutama di layanan kesehatan di luar Jawa terjadi karena jumlah personel satgas yang terbatas.

Selanjutnya, jajaran kepolisian di daerah juga telah disiagakan untuk mengendalikan keluhan dari masyarakat yang anaknya memperoleh vaksin di rumah sakit dan layanan kesehatan yang dinyatakan terlibat dalam peredaran vaksin palsu. Meski sempat terjadi kericuhan di beberapa layanan kesehatan, namun aparat kepolisian mengklaim kondisi keamanan masih bisa terkendali. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X