JAKARTA (KRjogja.com) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) diminta segera menuntaskan kasus dugaan penyimpangan pembangunan dan operasional fasilitas penyimpanan gas dan regasifikasi (floating storage regasification unit/FSRU) Lampung yang melibatkan jajaran direksi PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus tersebut diindikasikan merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahean mengatakan, hingga saat ini belum ada kemajuan terkait kasus FSRU Lampung. Setelah mencekal Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso, Kejakgung belum melanjutkan pemeriksaan yang diduga juga direktur lain perusahaan pelat merah tersebut.
"Penanganan kasus FSRU Lampung ini sudah lama dan sangat lamban gerakan dari Kejakgung," ujar Ferdinand, di Jakarta, Rabu (20/07/2016).
Menurut Ferdinand, kasus FSRU Lampung sesungguhnya terang benderang dan mudah diusut. Pencekalan Hendi menunjukkan dugaan kerugian negara nyata dalam proyek FSRU Lampung.
"Mestinya tidak ada alasan bagi Kejakgung untuk belum menetapkan tersangka kasus ini. Kami sangat mendesak Kejakgung agar tidak main-main dengan kasus ini karena kerugian negara nilainya triliunan rupiah," tegas Ferdinand.
Sebelumnya, Kejakgung telah menyelidiki kasus FSRU Lampung berdasarkan laporan dari Energy Watch Indonesia (EWI). Proses penyelidikan dilanjutkan dengan penyidikan pada Maret 2016 dan sejumlah pejabat yang tersangkut perkara ini juga telah diperiksa.
Proyek FSRU Lampung dibangun HyundaiHeavy Industri Korea ini berlokasi di Labuhan Maringgai, Lampung dengan kapasitas penyimpanan gas alam cair (liquified natural gas/LNG) sebesar 170 ribu m3 dan batas pengiriman mencapai 240 juta kaki kubik gas per hari (MMFSCD). Awalnya, FSRU direncanakan dibangun di Belawan, Medan, namun kemudian dipindahkan ke Lampung.(Imd)