JAKARTA (KRjogja.com) - Politikus Partai Demokrat menjadi tersangka kasus penipuan saat meminjam uang dengan jaminan selembar cek Rp4,5 miliar yang tidak dapat dicairkan alias kosong. Bekas Calon Wali Kota Medan ini, kini menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara (Poldasu), setelah Selasa malam kemarin dijemput paksa oleh penyidik dari Jakarta.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting menegaskan, ini kasus pribadi dilaporkan korban. Diterangkannya, bahwa Ramadhan Pohan meminjam uang dengan jaminan cek sebesar Rp4,5 miliar.
"Membujuk korban dengan jaminan cek Rp4,5 miliar yang bisa dicairkan dalam satu minggu. Ternyata saat korban mencairkan tidak bisa," kata Rina, Rabu (20/07/2016).
Guna kepentingan penyidikan, penyidik melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun Ramadhan Pohan tidak datang dan akhirnya, penyidik menjemput paksa dari Jakarta ke Poldasu. (*)