Menkes Minta Tersangka Kasus Vaksin Palsu Dihukum Berat

Photo Author
- Jumat, 15 Juli 2016 | 20:46 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berharap para pelaku yang membuat vaksin palsu ataupun yang terlibat diberi hukuman berjenjang atau berlapis. Nila mengatakan, kasus ini pun harus diusut hingga tuntas.

“Pertama, dia membuat vaksin palsu itu sudah hukuman. Membohongi masyarakat satu hukuman. Kemudian tidak memberikan kekebalan (penyakit) kepada masyarakat. Ini diharapkan hukuman di pengadilan yang berjenjang,” kata Nila di Jakarta, Jumat (15/07/2016).

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 20 tersangka. Tak hanya produsen dan distributor vaksin palsu, tetapi pemilik apotek, bidan, perawat, hingga dokter juga ada yang dijadikan tersangka.

Kepolisian juga tengah mendalami 14 rumah sakit dan delapan bidan atau klinik yang menggunakan vaksin palsu. Nila mengatakan, jika pihak RS terlibat, tentu harus diberi sanksi tegas. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X